Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengurusan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun
2014, saya mengalami kendala karena Pejabat Penilai tidak bersedia
menandatanganinya.
Secara hierarki saya sudah menghadap langsung ke Pejabat Penilai dalam hal ini Kepala Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 2 (dua) kali.
Pertemuan yang pertama bulan Januari 2015, saya mengusulkan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2014 yang belum diisi nilai. Beliau membacanya dan mengatakan supaya diisi dulu dan disesuaikan dengan yang ada.
Pertemuan yang kedua bulan Maret 2015, saya menghadap dan menyampaikan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2014 yang sudah diisi nilai, namun Beliau mengatakan "Saya tidak bersedia menandatanganinya, cari saja Pejabat lain yang bersedia".
Setelah itu saya melapor ke Atasan Pejabat Penilai (Kepala Dinas PU), dan menyampaikan semua kronologi yang terjadi. Beliau mengatakan "Serahkan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2014 biar saya yang minta tandatangan Pejabat Penilai". Selanjutnya, Kepala Dinas memanggil Pejabat Penilai dan Sekretaris Dinas PU Tahun 2014 ke ruang Kadis PU. Hasilnya, Pejabat Penilai tetap tidak mau menandatangani SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2014 padahal Atasan Pejabat Penilai sudah menandatangani terlebih dahulu (sebagaimana SKP terlampir).
Kebijakan yang diambil oleh Atasan Pejabat Penilai adalah mengganti Pejabat Penilai yaitu Sekretaris Dinas PU.
Secara lisan saya juga sudah menyampaikan permasalahan ke BKD, namun sampai saat ini tidak ada solusinya.
Dalam pengusulan kenaikan pangkat reguler periode Oktober 2015, berkas saya ditolak karena SKP tidak ditandatangani oleh Pejabat Penilai ybs.
Pertanyaan saya :
1. Siapa Pejabat yang menandatangani SKP dan Penilaian Prestasi Kerja saya?
2.Bagaimana dengan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Penilai?
Demikian saya sampaikan, terimakasih.